Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen Tahun 2011, Ratusan Anggota TKBM Gelar Demo
Aksi demo di Distransnaker Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kuala
Samboja, menggelar aksi demo damai, di Dinas Koperasi-UMKM dan ke Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, Senin (31/1/2022).
Aksi demo dilakukan untuk menolak pencabutan
SKB 2 Direjen 1 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan koperasi TKBM di
Pelabuhan.
Direktur Marketing TKBM Loies Subowi
Saminanto mengatakan, TKBM menyampaikan aspirasi kepada para petinggi agar
dapat mempertahankan TKBM disetiap pelabuhan.
Pada kesempatan itu TKBM menyampaikan enam
pernyataan sikap, yang diantaranya adalah:
1. Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen satu tahun
2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan.
2. Menolak pengalihan keuangan TKBM sebanyak
perusahaan pelabuhan/perusahaan bongkar muat.
3. Menolak tuduhan bahwa koperasi TKBM
sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.
4. Mempertahankan koperasi TKBM, sebagai
wadah pengelola TKBM di pelabuhan, sebagaimana diatur dalam aturan pemerintahan
Nomor 07/2021 tentabg kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro kecil maupun menengah, pasal 29 dan 30.
5. Mendukung pemerintah untuk menekan biaya
logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui program logistik dan ekosistem.
6. Koperasi TKBM prlabuhan siap meroformasi
sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern, akuntable, dan
transparan,serta profesional dalm melayani aktivitas bongkar muat barang.
"Pernyataan sikap ini kami buat dan
diserahkan ke Distransnaker untuk dapat ditindaklanjuti, harapan besar
Distransnaker dapat mendukung kami" kata Loeis Subowi saat menyampaikan
aspirasi.
Karena, sambung dia, anggota Koperasi TKBM
berjumlah 875 orang, dengan adanya pencabutan maka anggota bakal terancam
kehilang pekerjaan.
Sementara itu Kepala Distransnaker Kukar Ahmad Hardi Dwi Putra menyampaikan, Distransnaker menerima surat pernyataan sikap dari TKBM, dan tentunya aspirasi akan diteruskan sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku.
"Karena kami ingin kondusifitas di Kukar
bisa terjaga, dan mereka bisa bekerja tanpa ada hal yang menghalangi" ujar
Ahmad Hardi
Menurutnya, dalam suatu regulasi yang dibuat
oleh pusat, tentunya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan
Kabupaten.
"Namun di kami (Kukar) belum ada
koordinasi terkait hal itu, bisa saja koordinasi tersebut tidak keseluruh
Kabupaten" ucapnya.(*riz)